Cekik Pacar Hingga Tewas di Hotel Arihta Kabanjahe, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

- 11 November 2023, 07:39 WIB
Ilustrasi tersangka: Cekik Pacar Hingga Tewas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara.
Ilustrasi tersangka: Cekik Pacar Hingga Tewas, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara. /Pixabay/StockSnap
MEDANSATU.ID - Penemuan mayat berjenis kelamin wanita di Hotel Arihta, Kabanjahe, Karo, Sumut berhasil diungkap Polisi.
 

 
Ternyata, kematian wanita bernama Rita Sari Br Sitepu (22) itu diduga dibunuh Pacarnya ZI (20) warga Barusjahe.
 
Hal tersebut dipaparkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman didampingi Plt Kasat Reskrim AKP Henry kepada para wartawan.
 
Dijelaskannya bahwa berawal adanya informasi penemuan mayat wanita di Hotel Arihta Selasa, 7 November 2023.
 
" Berdasarkan hasil otopsi diduga kuat korban meninggal karena aksi pembunuhan. Ada bekas lebam di leher korban yang diduga karena dicekik" sebut Kapolres.
 
 
"Dari hasil cek dan olah TKP serta melalui proses penyelidikan yang mendalam, bekerja sama dengan pihak rumah sakit, kita temukan adanya petunjuk bahwa korban diduga kuat telah dibunuh", ungkapnya.
 
Dari hasil pengembangan, pihaknya, sebut Kapolres telah menetapkan seorang tersangka inisial ZI dan terhadap tersangka dilakukan penahanan.
 
" Berdasarkan alat bukti yang cukup kita telah menetapkan seorang tersangka inisial ZI" sebutnya.
 
Tersangka, lanjut Kapolres, diamankan di depan Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi pada Kamis, 9 November 2023 sekira pukul 13.30 WIB.
 
" Saat ingin diamankan, pelaku sedang berjalan keluar dari rumah sakit dan langsung diamankan oleh personel Satreskrim" ucapnya.
 
 
Untuk motif pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap pacarnya itu karena sakit hati setelah sempat terlibat cekcok. 
 
Pelaku mencekik leher korban hingga kejang-kejang dan meninggal dunia. Kemudian pelaku membuat alibi dengan meminum cairan pembersih lantai seolah-olah korban dan tersangka bunuh diri
 
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara" tandas Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x