Nyawa seorang Pegawai MRT di Cakung Melayang, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati, 1 DPO

- 18 November 2023, 11:58 WIB
Ketiga pelaku pembunuhan seorang pegawai MRT di Cakung, Jakarta Timur (Instagram @poldametrojaya)
Ketiga pelaku pembunuhan seorang pegawai MRT di Cakung, Jakarta Timur (Instagram @poldametrojaya) /

Akhirnya, setelah melakukan penyelidikan Polisi menangkap 3 orang pelaku pembunuhan diantaranya Joko Sukardi, Rosul dan Imam Syafi’i.

Hengki juga menyebut bahwa masih ada satu pelaku lagi yang kabur dan saat ini masih dalam pencarian.

Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Serdang Bedagai, Motifnya Memalukan

“Alhamdullilah, dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam, tiga tersangka berhasil ditangkap, dan satu orang masih DPO dan dalam proses pengejaran,” tutur Hengki.

Atas kekejaman yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 3 KUHP terkait pembunuhan berencana, atau Pasal 355 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

Polisi juga menyebut bahwa para tersangka saat ini terancam maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah