Tak berselang lama, usai digeledah prajurit TNI Angkatan Laut, petugas menemukan rokok ilegal selundupan di truk ekspedisi itu berkat insting petugas dan yang diperkuat dari informasi yang diperoleh di lapangan.
Selain mengamankan barang bukti rokok ilegal selundupan, Satgas Pengamanan Lanal Labuan Bajo juga mengamankan 3 orang, yakni diduga pemilik rokok berinisial DJ, sopir truk ekspedisi berinisial OES dan satu orang lainnya inisial J.
Baca Juga: Prajurit TNI AL Gagalkan Peredaran 70 Kg Sabu, 3 Warga Aceh Diboyong ke Mabes Polri
Kini mereka yang diamankan petugas TNI Angkatan Laut masih berstatus sebagai saksi.
Iwan Hendra Susilo, Komandan Lanal (Danlanal) Labuan Bajo Letkol Laut (P) dalam narasi website resmi milik TNI Angkatan Laut itu mengatakan insting dan informasi intelijen sebelumnya menyebut peredaran rokok ilegal selundupan beberapa kali masuk ke wilayah Labuan Bajo.
Tentu saja ini menjadi penekanan sehingga dilaksanakan secara berkala pemeriksaan terhadap truk-truk bermuatan tinggi yang mencurigakan di situ.
Baca Juga: TNI AL Usir Kapal Kayu Diduga Angkut Pengungsi Rohingya, Mengarah ke Perairan Aceh
Danlanal Labuan Bajo saat konferensi pers saat pelimpahan barang bukti ke Bea Cukai Labuan Bajo di Mako Lanal Labuan Bajo, Kamis 28 Maret 2024 menyebut dugaan pelanggaran dalam peredaran rokok itu diantaranya tidak memiliki pita cukai sesuai aturan.
Tiap bungkus rokok berisi 16 batang sejatinya dilabeli dengan cukai rokok.
Namun, cukai per bungkus hanya untuk 12 batang. Dugaan pelanggaran lainnya yang ditemukan tidak memiliki surat distributor rokok. Selain itu surat jalan juga tidak sah lantaran tidak dicantumkan CV pengirim dan penerima barang.