MEDANSATU.ID - TNI Angkatan Laut (TNI AL) lewat tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam sukses menggagalkan satu orang yang diduga berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram atau setara Rp19 miliar.
TNI Angkatan Laut ini berada di bawah jajaran Koarmada I yang turut mengamankan 4 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di Pulau Siondo, Kepulauan Riau, Senin 22 April 2024.
Sabu seberat 19 kilogram yang digagalkan TNI Angkatan Laut itu dibawa terduga pelaku dari Malaysia untuk masuk ke Indonesia menggunakan speed boat.
Baca Juga: Oknum TNI Lettu Tama Diduga Aniaya Pacar Boru Purba, Melanggar 8 Wajib TNI?, Begini Penjelasannya
Sedangkan 4 orang PMI non prosedural yang akan kembali ke Indonesia ini diamankan di dalam speed boat serupa.
Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr. Opsla selaku Komandan Lantamal IV Batam seperti diberitakan medansatu.id dari tnial.mil.id pada Selasa 23 April 2024 menjelaskan proses pengejaran hingga menangkap pelaku sempat berlangsung dramatis.
Personel TNI Angkatan Laut di Tim F1QR Lantamal IV Batam juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 5 kali hingga akhirnya para terduga pelaku mengandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo.