MEDANSATU.ID - Mantan Dirut RSUP Adam Malik kini menjadi tersangka korupsi. Status tersangkanya ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara(Sumut).
Mantan Dirut RSUP Adam Malik berinisial BP ini menjadi tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara anggaran 2018.
Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Medan, kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Selasa 23 April 2024 menetapkan tersangka dan menahan BP sebagai mantan Direktur Utama dengan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Nih Daftar 15 Pegawai KPK Ditahan Jadi Tersangka, Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS Dievaluasi
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan hal itu sebagaimana diwartakan MEDANSATU.ID dari Antara pada Rabu 24 April 2024.
Dapot Dariarma menyebut modus tersangka bersama-sama tersangka lainnya berinisial AD dan MB memungut pajak, tapi tidak disetorkan ke kas negara.
Selain itu, tambah Dapot Dariarma, tersangka tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada badan kas umum (BKU) tahun 2018 ke pihak ketiga.