Diketahui seluruh dana badan layanan umum (BLU) itu disinyalir digunakan tersangka BP, AD dan MB untuk kepentingan pribadi.
Dapot Dariarma menyebut atas perbuatan ketiga tersangka ini menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai penghitungan BPK RI sebesar Rp8.059.455.203.
Tersangka BP, urai Dapot Dariarma, dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atau Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Penampakan 9 Tersangka Begal yang Markasnya Digerebek, Langsung Dikerangkeng
Mantan Dirut RSUP Adam Malik itu kini terpaksa ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.
Sebelumnya, Kejari Medan pun sudah mentersangkakan mantan Bendahara Layanan Umum RSUP Haji Adam Malik berinisial AD pada 27 Maret 2024 dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) RSUP Haji Adam Malik berinisial MB pada 27 Maret 2024 dengan perkara serupa.***