Warga Medan Diperas Rp100 Juta Tapi Ditransfer Cuma 30 Juta, Begini Nasib Pelaku

- 27 Juni 2024, 10:05 WIB
Peras warga Medan, begini tampak sosok pelaku W (foto) yang ditangkap Polsek Medan Baru.
Peras warga Medan, begini tampak sosok pelaku W (foto) yang ditangkap Polsek Medan Baru. /pandapotans/antara

Pelaku W turun dari mobil sembari membawa parang dengan mengancam dan sempat menganiaya korban untuk selanjutnya dipaksa masuk ke dalam mobilnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polrestabes Medan Tangkap Pelaku lainnya, Pelajar Masih Aktif

Dari pengakuan korban, Kompol Yayang Rizki Pratama, pelaku W meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta. Pelaku W pun menyuruhnya menghubungi istri korban via telepon agar mengirim lewat transfer uang itu. Korban yang minta tebusan uang itu, menurut polisi, dibawah ancaman parang.

Merasa panik dan ketakutan, istri korban mentransfer uang ke rekening pelaku. Namun tidak sesuai dengan permintaan pelaku Y hanya mengirim Rp30 juta.

Setelah ditransfer, pelaku W kembali meminta jaminan surat tanah atas kekurangan uang itu.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Kabaintelkam dan Kadivpropam, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto Jabat Kapolda Sumut

Setelah surat tanah diterima pelaku W, korban akhirnya dibebaskan di seputar Jalan SM Raja Medan pada Senin 8 Januari 2024.

Pelaku W yang tertangkap itu, urai polisi, dijerat pasal 368 subsider pasal 333 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Kini pelaku diancam 8 tahun kurungan.***

Halaman:

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah