Pemko Medan Targetkan 10 Hari SPPT PBB Sudah Sampai Kepada Wajib Pajak, Pembayaran bisa Melalui Online

- 20 Maret 2023, 18:30 WIB
Pemko Medan menargetkan agar SPPT PBB, sampai ke tangan wajib pajak paling lama 10 hari.
Pemko Medan menargetkan agar SPPT PBB, sampai ke tangan wajib pajak paling lama 10 hari. /Ayub Fahreza/Pemko Medan

"Artinya kita harus bersama-sama berkolaborasi untuk mencapai target PBB ini, " kata Sekda.

Lalu bagaimana agar masyarakat nantinya mau membayar PBB?

Setelah SPPT PBB ini disampaikan kepada wajib pajak, Sekda mengingatkan kepada petugas yang menyampaikan agar mensosialisasikan kemudahan pembayaran PBB. Artinya pembayaran PBB saat ini tidak perlu lagi dilakukan dengan cara datang langsung ke Bank Sumut namun sudah dapat dilakukan pembayaran secara online baik itu melalui M-Banking, Via ATM, di gerai Indomaret ataupun Alfamart, maupun melalui aplikasi e-commerce seperti tokopedia.

"Kemudahan membayar PBB ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin gampang melakukan pembayaran."Ujar Sekda.

Lalu lakukan juga system jemput bola untuk mengingatkan kembali wajib pajak membayar PBB nya tepat waktu.

"Kalau ini kita lakukan, mudah-mudahan saya yakin wajib pajak akan mau membayar PBB nya."Pungkas Sekda.

Sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar dalam laporanya mengatakan SPPT PBB dan Buku DHKP tahun pajak 2023 ini langsung diserahkan kepada masing-masing Kecamatan sekota Medan agar selanjutnya dapat disampaikan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

"Ada 528.230 lembar SPPT PBB yang akan didistribusikan yang tersebar di 21 Kecamatan, 151 Kelurahan dan 2001 lingkungan, " jelas Benny Sinomba Siregar.***

 

 

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x