Hendra menegaskan bahwa penanganan banjir akibat sampah memerlukan upaya lebih lanjut untuk membangun kesadaran warga.
Meskipun peraturan daerah sudah ada, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah penerapan peraturan tersebut di lapangan.
Jangan Buang Sampah ke Sungai Deli
Sementara itu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, juga telah menyatakan bahwa mulai Januari 2024, Pemko Medan akan memberlakukan Peraturan Daerah Kota Medan No.6/2015 yang melarang pembuangan sampah ke Sungai Deli.
Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Bobby juga menjelaskan bahwa pemberlakuan peraturan daerah ini akan disosialisasikan oleh tim khusus, termasuk dalam konteks normalisasi Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer.
Normalisasi ini merupakan langkah penting dalam mengatasi banjir di Kota Medan, dan melibatkan banyak orang, termasuk personel TNI AD.
"Saya sudah minta kepada jajaran Pemkot Medan untuk mensosialisasikan peraturan daerah yang sudah lama ada terkait larangan buang sampah sembarangan," tegas Bobby.***