Transformasi Gaya Berpakaian PNS Medan: Mempromosikan Industri UMKM Lokal dengan Selasa Casual

- 17 Januari 2024, 09:30 WIB
Transformasi Gaya Berpakaian PNS Medan: Mempromosikan Industri UMKM Lokal dengan Selasa Casual.
Transformasi Gaya Berpakaian PNS Medan: Mempromosikan Industri UMKM Lokal dengan Selasa Casual. /Pemko Medan/Diskominfo

MEDANSATU.ID : Mulai Selasa, terdapat pemandangan yang berbeda di lingkungan Pemko Medan pada, 16 Januari 2024.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasanya mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki, sekarang beralih menggunakan pakaian smart casual.

Pergantian pakaian ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 yang diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemko Medan.

Baca Juga: Harimau di Medan Zoo Bikin Miris, Tubuh Kurus Kering, Walikota Medan Bobby Nasution: Krisis Finansial

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah meminta setiap ASN di lingkungan Pemko Medan untuk mengenakan pakaian smart casual setiap hari Selasa.

Pakaian smart casual yang dikenakan haruslah sopan dan rapi meskipun berkesan kasual, serta harus diproduksi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pergantian kebijakan ini dilakukan dengan tujuan mendorong perkembangan para pelaku UMKM untuk menjadi lebih maju.

Baca Juga: Jaksa Hadirkan Saksi 'Pikun'Kasus Tipikor MAN Binjai, Kanwil Kemenang Provsu Kawatir Citra Lembaga Dirusak

Melalui kebijakannya, Bobby Nasution berharap dapat membuat Pemko Medan sebagai konsumen pertama dan pasar awal bagi para pelaku UMKM.

Bobby Nasution berkata, "Mengapa harus diawali dari Pemko Medan? Sebab, kami ingin menjadi market pertama sekaligus contoh awal bahwasannya Pemko Medan adalah konsumen pelaku UMKM. Kita gunakan hasil produk pelaku UMKM. Mudah-mudahan ini menjadi trigger bagi yang lain."

Untuk mendukung langkah Bobby Nasution tersebut, Pemko Medan baru-baru ini meluncurkan Aplikasi Kedai Elektronik Medan (KEdan).

Baca Juga: Ini Dia Pengalaman Seru Naik Bus Listrik di Kota Medan: Hiburan Baru Menikmati Weekend, Mahasiswa Suka?

Aplikasi ini bertujuan memudahkan seluruh ASN Pemko Medan dalam mendapatkan pakaian smart casual dari produk UMKM seperti pakaian, celana, sepatu, dan lain sebagainya.

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemko Medan pada Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa PDH Smart Casual wajib digunakan oleh seluruh ASN saat menjalankan tugas pada hari Selasa.

Keterangan lebih lanjut mengenai PDH Smart Casual dijelaskan secara rinci pada angka 2.

Baca Juga: Berkaca Kasus MAN Binjai, Penerapan Jargon Dibangun Jaksa Agung Sepertinya Kandas Ditangan Oknum Jaksa Sumut

Untuk ASN pria, PDH Smart Casual terdiri atas kemeja/kaos berkerah dengan lengan panjang atau pendek dan tidak memiliki corak warna apapun.

Celana panjang (bukan jeans atau bahan beludru) berwarna hitam, abu-abu, biru, coklat, atau krem. Aksesoris yang digunakan terdiri dari kartu pengenal, tali pinggang, kaos kaki, dan sepatu tertutup berwarna gelap dan tidak norak.

Sedangkan untuk ASN wanita, PDH Smart Casual terdiri atas kemeja/blus/kaos dengan kerah lengan panjang atau pendek dan tidak memiliki corak warna apapun.

Baca Juga: Bobby Nasution Imbau Fitnah Jangan Jadikan Bahan Politik, Beda Pilihan di Pemilu 2024 Hal Biasa

Rok dapat dipilih dengan panjang 15 cm di bawah lutut atau celana panjang lurus (tidak ketat) dengan bahan bukan jeans atau beludru berwarna gelap seperti hitam, abu-abu, biru, coklat, atau krem.

Aksesoris yang digunakan adalah tanda pengenal, sepatu tertutup berwarna gelap dan tidak bercorak.

Bagi ASN wanita berjilbab, PDH Smart Casual terdiri atas kemeja/blus/kaos dengan kerah lengan panjang atau pendek dan tidak memiliki corak warna apapun.

Baca Juga: Kode Keras! Temu Ramah Warga Medan Tuntungan, Bobby Nasution Berpesan Jangan Jadikan Fitnah Bahan Politik

Rok panjang atau celana panjang lurus (tidak ketat) dengan bahan bukan jeans atau beludru berwarna gelap seperti hitam, abu-abu, biru, coklat, atau krem.

Warna jilbab harus disesuaikan dengan warna PDH Smart Casual dan tidak ada motif pada jilbab. Jilbab harus digunakan dengan rapi dan tidak menutupi aksesoris pakaian yang dikenakan.

Sedangkan bagi ASN wanita hamil, PDH Smart Casual terdiri atas kemeja/blus/kaos dengan kerah lengan panjang atau pendek dan tidak memiliki corak warna apapun.

Baca Juga: Dinas Ketenagakerjaan Medan Gelar Job Fair dengan 256 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan

Rok dengan panjang 15 cm di bawah lutut atau celana panjang lurus (tidak ketat) dengan bahan bukan jeans atau beludru berwarna gelap seperti hitam, abu-abu, biru, coklat, atau krem.

Aksesoris yang digunakan adalah tanda pengenal, sepatu tertutup berwarna gelap dan tidak bercorak. Jika menggunakan rok, panjangnya harus sebatas kaki.

PDH warna khaki tetap digunakan oleh ASN ketika menjalankan tugas pada hari Senin. PDH Kemeja Putih dipakai pada setiap Rabu. PDH Batik/Tenun/Lurik digunakan setiap Kamis, dan PDH Pakaian Khas Daerah dipakai pada setiap Jumat.***

Editor: Ayub MS

Sumber: Pemko Medan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah