MEDANSATU.ID - Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), telah mendesak agar Kanit Reskrim Polsek Sunggal dicopot dari jabatannya karena dianggap telah merendahkan marwah dan martabat advokat.
Ketua Umum PB-PASU, Dr Eka Putra Zakran, SH MH menyatakan bahwa AKP SUN telah merendahkan martabat advokat yang merupakan bagian dari empat pilar penegak hukum dan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan praktiknya.
Eka Putra Zakran menyampaikan pendapatnya dalam sebuah konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Medan pada Sabtu 3 Februari 2024
Dia sangat kecewa dan keberatan dengan sikap dan perilaku AKP SUN dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.
Baca Juga: Polisi Adu Tembak dengan Perampok, 1 Tewas, 2 Lainnya Ditangkap
PB-PASU diberi tugas oleh kliennya berinisial H untuk menyelesaikan masalah penitipan mobil di Polsek Sunggal dan membayar tunggakan Astra Credit Companies (ACC), namun mereka tidak dilayani dengan baik sejak Kamis 1 Februari 2024.
Pada hari Rabu 31 Januari 2024 malam, kliennya menandatangani kuasa kepada PB-PASU untuk menyelesaikan masalah tersebut.