Marwah dan Martabat Advokat Direndahkan, PB PASU Desak Kanit Reskrim Polsek Sunggal Dicopot

- 4 Februari 2024, 08:00 WIB
Ketua Advokat PB PASU Dr Eka Putra Zakran SH MH saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polsek  Sunggal
Ketua Advokat PB PASU Dr Eka Putra Zakran SH MH saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polsek Sunggal /

MEDANSATU.ID - Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), telah mendesak agar Kanit Reskrim Polsek Sunggal dicopot dari jabatannya karena dianggap telah merendahkan marwah dan martabat advokat.

Ketua Umum PB-PASU, Dr Eka Putra Zakran, SH MH menyatakan bahwa AKP SUN telah merendahkan martabat advokat yang merupakan bagian dari empat pilar penegak hukum dan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan praktiknya.

Eka Putra Zakran menyampaikan pendapatnya dalam sebuah konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Medan pada Sabtu 3 Februari 2024

Dia sangat kecewa dan keberatan dengan sikap dan perilaku AKP SUN dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.

Baca Juga: Polisi Adu Tembak dengan Perampok, 1 Tewas, 2 Lainnya Ditangkap

PB-PASU diberi tugas oleh kliennya berinisial H untuk menyelesaikan masalah penitipan mobil di Polsek Sunggal dan membayar tunggakan Astra Credit Companies (ACC), namun mereka tidak dilayani dengan baik sejak Kamis 1 Februari 2024.

Pada hari Rabu 31 Januari 2024 malam, kliennya menandatangani kuasa kepada PB-PASU untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x