Parkir Gratis tapi Tetap Dipungli, 99 Orang Juru Parkir Liar di Medan Dijaring Polisi

- 22 April 2024, 21:25 WIB
99 orang juru parkir liar dijaring Polrestabes Medan bersama tim gabungan dari beberapa lokasi.
99 orang juru parkir liar dijaring Polrestabes Medan bersama tim gabungan dari beberapa lokasi. /pandapotans/antara

 

 

MEDANSATU.ID - Juru parkir liar berjumlah 99 orang diamankan polisi. Dari tangan mereka diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp599 ribu.

Terkait pengamanan juru parkir liar itu, diakui Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Kepala Polrestabes Medan di Kota Medan, pada Senin 22 April 2024.

Juru parkir liar itu, menurut Teddy sebagaimana dilansir MEDANSATU.ID dari Antara, diamankan dari kegiatan razia parkir liar dari tim gabungan bersama dengan satuan tugas (Satgas) yang digelar Minggu 21 April 2024.

Baca Juga: Razia Pungli di Medan, 39 Oknum Preman Berkedok Petugas Parkir Ditangkap

Teddy menambahkan, petugas menyisir sejumlah lokasi yang menjadi lahan juru parkir liar. Lahan dimaksud mulai dari Jalan Merak Jingga, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan HM Yamin, Jalan Masjid, Jalan Gatot Subroto, Jalan Iskandar Muda dan lainnya.

Kemudian, urai Teddy, petugas gabungan mendata dan memeriksa para juru parkir liar yang terjaring itu.

Tidak itu saja, menurut orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, petugas pun membina para juru parkir liar dengan harapan agar tidak kembali melakukan aksi parkir liar.

Baca Juga: Pemko Medan Gelar Program Tanpa Biaya Parkir di Lokasi Konvensional, Lindungi Masyarakat dari Pungutan Liar

Dia menegaskan razia juru parkir liar ini akan rutin digelar untuk menertibkan siste perparkiran di Kota Medan.

Parkir liar, kata Teddy, tak cuma mengganggu ketertiban umum, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pria berpangkat melati tiga di pundaknya itu mengimbau warga Medan untuk tidak memberikan uang ke juru parkir liar.

Baca Juga: Parkir Sembarangan di Depan Sekolah, Sebuah Kejadian yang Sering Terjadi di Kota Medan

Pasalnya masyarakat pun harus tertib dan disiplin menggunakan fasilitas publik, termasuk memarkirkan kendaraan.

Sekadar diketahui Pemko Medan menargetkan penerimaan PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp66 miliar tahun 2024 ini.

Angka itu naik dari target tahun 2023 yakni sebesar Rp30 miliar.

Baca Juga: Kutip Parkir Rp5 Ribu Tanpa Karcis Di Lokasi Wisata Pantai Putra Serdang

Bobby Nasution selaku Walikota Medan pekan lalu meminta dukungan unsur Forkopimda Kota Medan agar ikut membantu menerapkan parkir gratis nonparkir elektronik hingga berjalan baik di lapangan.

Untuk Kapolrestabes, Dandim dan Kajari, bilang Walikota, diminta membantu penerapan parkir non elektronik yang digratiskan itu.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah