Dalam surat edaran tertulis jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah pusat dan daerah yang menerapkan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 32,5 jam satu minggu.
Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut
Juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
Baca Juga: Kapan Puasa, Yok Lihat Hilal Dulu, Kemenag Prediksi Puasa Serentak, Ini Kata Otoritas Arab Saudi
PPK di lingkungan instansi Pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini bertujuan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca Juga: DPR sepakat dengan Kejaksaan Agung RI: menutup peluang restoratif justice bagi Mario Dandy Satrio
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menandatangani surat edaran tersebut pada Jumat 20 Maret 2023.
Dan surat edaran ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI.K.H. Ma'ruf Amin.***