“Penerbitan SK KP digital saat ini masih terbatas pada pegawai yang menjadi kewenangan pusat. Insya Allah selanjutnya akan dikembangkan untuk seluruh daerah" jelas Nurudin.
Harapannya, lanjut Nurudin, transformasi digital dalam sistem kepegawaian ini dapat memudahkan ASN Kemenag.
Para ASN yang sedang mengurus kenaikan pangkat, ke depannya tidak lagi merasa sulit dan bertanya-tanya, kapan SK nya terbit. Sebab, tahapan proses pengurusan SK KP juga bisa dipantau melalui sso.kemenag.go.id yang terintegrasi Pusaka SuperApps.
“Jadi, mereka kini tidak perlu datang ke pusat untuk sekedar mengambil SK KP nya. Mereka kini tinggal download saja melalui SSO Kemenag,” tandasnya.***