"Lalu WCA dipulangkan dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha Qatar dan diteruskan ke Brazil. Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai SOP yang berlaku, " jelas Denny.
Diterangkan Denny, karena WCA mengaku sudah tidak punya biaya lagi maka dirinya dan keluarganya dipulangkan dengan dibiayai oleh pihak Embassy Brazil. Kemudian WCA juga dikenakan sanksi administratif lantaran melanggar aturan keimigrasian.
"Karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk Wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu, " pungkasnya. ***