Mendongkol, PLN Byar Pet ! Masyarakat Belum Paham Rupanya Sudah Dapat Kompensasi dari Pemadaman Listrik

- 27 Mei 2023, 15:30 WIB
Kapan Pemadaman Listrik PLN Bangka Berakhir? Berikut Info Terkini Kondisinya
Kapan Pemadaman Listrik PLN Bangka Berakhir? Berikut Info Terkini Kondisinya /PLN Wilayah Bangka

"Benar, karena hal ini sesuai dan tertuang dalam PJBTL. Untuk pemeliharaan jaringan distribusi listrik saat ini masih dilakukan dengan cara melakukan pemadaman sesaat untuk menjaga keselamatan petugas yang bekerja terutama dalam pelaksanaan perampalan pohon yang berpotensi menjadi penyebab pemadaman,"katanya.

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima di Kota Medan Rentan Dipungli Atasnama Organisasi, Pemko Medan Harus Bertanggungjawab

Dikatakan Yasmir, pada umumnya kompensasi diberikan PLN apabila tidak memenuhi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Mekanismenya secara otomatis PLN akan memberikan kompensasi melalui tagihan rekening listrik di bulan berikutnya.

Artinya akan dilakukan pemotongan tagihan listrik secara langsung pada penagihan bulan berikutnya kepada pelanggan pasca bayar. Sedangkan untuk pelanggan listrik prabayar akan mendapatkan token tambahan saat pembelian token secara langsung.

"Betul Pak, pemotongan akan langsung dilakukan langsung pada rekening listrik bagi pelanggan pascabayar. Dan pelanggan tidak perlu menyiapkan apapun karena sistem PLN telah mencatat kondisi yang terjadi di seluruh jaringan distribusi. Sehingga klaim didapat secara otomatis pada rekening tagihan bulan berikutnya dengan langsung mengurangi tagihan tersebut sebesar nilai kompensasi untuk konsumen paskabayar, Sedangkan untuk konsumen prabayar klaim didapat dalam bentuk kWh pada pembelian pertama token di bulan berikutnya. Selanjutnya konsumen menginputkan token kompensasi ke dalam kWh meter,"terangnya.

Sebelumnya masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara merasa dongkol karena pemadaman listrik dilakukan baru-baru ini.

Selama ini, dari hasil kajian LAPK Sumut, ada 4 item terkait apakah PLN Sumbagut sudah memenuhi Permen ESDM terkait standart mutu ?

Pertamana : Pemadaman yang terjadi pada 2 tahun terakhir belum pernah memenuhi kriteria yang diatur di SK ESDM, sehingga belum ada pelanggan Pasca-bayar yang mendapatkan berdasarkan observasi yang dilakukan, serta pelanggan belum ada yang melakukan pengaduan ke LAPK pada 2 tahun terakhir.Kota Medan, Sumatera Utara

Kedua : Dalam 2 tahun terakhir secara kualitas kuantitas tidak dapat diukur terpenuhi atau tidak terpenuhi, karena secara massal tidak pernah ditemukan terjadi pemadaman dalam jangka panjang. Dalam kasusistis belum ada pelanggan yang mengadu ke LAPK terkait permasalahan yang terjadi.

Ketiga : Dalam prinsip pelayanan dan fair transaksi yang harus ada prestasi dan kontra-prestasi artinya harus ada keseimbangan hak dan kewajiban.

Halaman:

Editor: Dedi Suang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x