Dugaan Korupsi 7 Ton Emas di Perusahaan Tambang PT Antam Menguak, DPR Nilai Penyelenggara Terlibat

- 31 Januari 2024, 15:17 WIB
Ahmad Sahroni menyebut korupsi 7 ton emas di perusahaan tambang PT Antam agar diseriusi Kejagung.
Ahmad Sahroni menyebut korupsi 7 ton emas di perusahaan tambang PT Antam agar diseriusi Kejagung. /dpr.go.id/

MEDANSATU.ID - Dugaan korupsi di Perusahaan tambang, PT Antam (red, PT Aneka Tambang) menguak. Sedikitnya 7 ton emas di perusahaan plat merah itu diduga sudah dikorupsi. Nilai korupsi 7 ton emas dimaksud setara dengan Rp1 triliun.

Terkait dugaan korupsi di perusahaan tambang itu, DPR RI lewat komisi III sudah bersuara lantang. Meski lantang, wakil rakyat ini tidak menjelaskan identitas terduga pelaku dengan alasan persoalan ini sudah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keterlibatan semua pihak yang menggerogoti kekayaan perusahaan tambang itu diminta agar seluruhnya diseret ke pengadilan.

Seperti dilansir MEDANSATU.ID dari dpr.go.id pada Rabu 31 Januari 2024.

Baca Juga: Fakta di Kota Medan, Aktivis Penggiat Korupsi dan Mahasiswa Demo Kejati Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Narasi di laman itu menyebut kini perusahaan tambang PT Antam sedang diterpa isu tak sedap. Dugaan korupsi di perusahaan BUMN yang spesialisasinya bergerak
di bidang eksplorasi emas tersebut diduga sedang diterpa isu korupsi 7 ton emas yang nilainya setara Rp1 triliun.

Hal itu disuarakan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Politisi NasDem ini mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi 7 ton emas di perusahaan tambang PT Aneka Tambang (Antam).

Proses hukum itu, kata Ahmad Sahroni sebagai momentum 'bersih-bersih' di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Apalagi, lanjutnya jika dilihat, spirit pemberantasan korupsi antara Kejagung dan Kementerian BUMN ini tergolong mirip dan serupa.

Baca Juga: Fakta Sidang ke 7 Dugaan Korupsi Sekolah MAN Binjai, Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi Kasek MAN Sidoarjo

Pucuk pimpinannya pun, katanya, sama-sama tidak ada yang pernah mau menolerir para pencuri uang negara.

Jadi, menurut dia, tidak ada alasan untuk tak mengusut semua oknum-oknum PT Antam yang diduga terlibat,” tegas Sahroni, Senin 27 Januari 2024.

Dugaan korupsi di perusahaan tambang PT Antam ini, urainya pula, merupakan kasus besar dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun.

Negara, lanjut Ahmad Sahroni, sudah menderita kerugian yang tidak main-main. Tapi, katanya optimis, pihaknya yakin 100 persen tidak yakin kalau di perusahaan tambang itu tidak ada penyelenggara negara yang terlibat.

Baca Juga: Aktivis Korupsi dan Mahasiswa Suarakan Dugaan Pungli dan Gratifikasi 'Sedekah Rutin' Bupati Asahan di Kejatisu

Dia memang tak secara spesifik menyebut siapa oknum penyelenggara negara yang diduga terlibat tersebut, namun dia tetap mendesak semua pihak yang terlibat harus dijerat.

Dia justru menegaskan, ada keterlibatan pejabat negara dalam kasus itu.

Karena, katanya pula, di mana-mana, korupsi itu pasti terjadi akibat adanya penyalahgunaan kewenangan. Makanya, sambungnya, pihaknya meminta Kejagung cepat usut oknum di PT Antam, pasti banyak yang terlibat.

Ahmad Sahroni berharap pengusutan kasus ini membuat perusahaan tambang PT Antam bisa memulihkan kinerjanya.

Baca Juga: Aliansi Pemuda Aceh Berantas Korupsi Aksi Simpatik, Dukung Ketua KPK Firli dalam Menuntut Keadilan

PT Antam sebagai perusahaan tambang milik BUMNN agar bisa kembali bersinar seperti emas 24 karat.

Sekadar diketahui Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengaku pihaknya sudah menetapkan Budi Said dalam kasus dugaan korupsi emas di PT Antam sebagai tersangka akibat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 triliun.

Kejagung menduga sudah terjadi manipulasi pembelian emas oleh BS dengan PT Antam pada 2018.

Kejagung kini masih terus menyelidiki oknum di dalam perusahaan tambang PT Antam dimaksud.***

Editor: Ayub MS

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah