Kadis Pendidikan Sumut Pastikan Kalau Seragam Baru Usai Lebaran 2024 Itu Hoax

16 April 2024, 08:09 WIB
Viral Aturan Baru Seragam Sekolah, Kemendibudristek: Kepala Daerah Mengatur Pakaian Adat //sceenshot Tiktok/

MEDANSATU.ID-Belakangan ini, kabar mengenai kemungkinan diberlakukannya seragam baru setelah lebaran tahun 2024, menjadi viral dan menarik perhatian banyak orang.

Namun, Haris Lubis, sebagai Kadis Pendidikan Sumut, menegaskan bahwa kabar itu hanyalah sebuah isu atau dalam kata lain, hoax.

Meskipun kabar ini tidak benar, ternyata sudah memicu kekecewaan dan kebingungan bagi sebagian masyarakat.

Untuk menghindari kebingungan seperti itu, para pakar pendidikan menyarankan agar sebagai masyarakat yang cerdas, kita perlu memahami bahwa setiap informasi yang kita terima, baik itu berupa kabar di media sosial atau dari sumber-sumber resmi, harus diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.

Baca Juga: LBH Medan Menduga Kedua Kepala Sekolah Bukan Pelaku Utama Kasus Dugaan Korupsi PPPK Langkat

Kita perlu mengingat bahwa kebijakan pemerintah, terutama yang berdampak pada kehidupan kita sehari-hari, adalah hal yang penting dan perlu diketahui secara jelas.

Untuk kasus seragam sekolah, peraturannya sudah diatur secara nasional oleh Kemendikbud melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah. Meskipun begitu, bukan berarti bahwa peraturan ini tidak bisa diubah.

Kabar mengenai kemungkinan adanya seragam baru setelah lebaran, meskipun tidak benar adanya menurut Kadis Pendidikan Sumut, masih tetap menjadi kemungkinan. Namun, sampai saat ini, belum ada informasi resmi dari Kemendikbud yang terkait dengan hal ini.

Sebagai masyarakat yang peduli pada dunia pendidikan, kita harus bersikap kritis dan bijaksana dalam menyikapi setiap informasi yang kita terima.

Baca Juga: Parkir Sembarangan di Depan Sekolah, Sebuah Kejadian yang Sering Terjadi di Kota Medan

Pastikan bahwa informasi yang kita terima sudah terverifikasi kebenarannya sebelum membagikan kabar tersebut ke orang lain.

Ada beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk melakukan verifikasi informasi, seperti memastikan bahwa sumber informasi yang kita terima berasal dari sumber yang terpercaya, seperti lembaga pemerintahan, media massa yang sudah terkenal dan terpercaya atau langsung dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dengan bersikap kritis dan bijaksana, kita tidak hanya mencegah penyebaran hoax, tetapi juga mencegah terjadinya kecemasan yang tidak perlu di lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Pergerakan Tanah di KBB Rusak Rumah, Gedung Sekolah Hingga Fasilitas Umum

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga memastikan tidak ada kebijakan mengganti seragam sekolah usai Lebaran dan menjelaskan bahwa hingga saat ini kebijakan seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Terlepas dari hoax atau tidaknya kabar mengenai seragam baru setelah lebaran 2024, sebagai masyarakat yang cerdas, kita harus senantiasa waspada dan kritis dalam menangani informasi-informasi yang beredar di lingkungan kita, terutama jika informasi tersebut berkaitan dengan kebijakan secara nasional.

Mari bersama-sama menjadi masyarakat yang cerdas dan bertanggung jawab.***

 

Editor: Dedi Suang MS

Tags

Terkini

Terpopuler