Prof Dr Zulfirman SH MH, Pemilu : Perubahan, Lanjutkan, Mengambang

- 13 Februari 2024, 14:30 WIB
Prof Dr Zulfirman SH MH
Prof Dr Zulfirman SH MH /Medan Pikiran Rakyat/ Dokumen /

MEDANSATU.ID-Tanggal 14 Februari 2024 telah menjadi konsensus nasional akan dilaksanakannya pemungutan suara untuk memilih penyelenggara dua kekuasaan negara, yaitu kekuasaan eksekutif, Presiden dan wakil presiden, pada satu sisi dan kekuasaan legislative pada sisi lainnya.

Dua kekuasaan ini menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Pihak yang disebut pertama sebagai penyelenggara pemerintahan dan pihak yang disebut terakhir adalah kekuasan yang meramu norma hukum produknya adalah undang undang.

Kekuasaan yang dimiliki oleh eksekutif pada dasarnya adalah untuk membuat
keputusan dan kebijaksaanaan yang direalisasikan dalam tindakan dalam rangka pemberdayaan manusia, pembangunan, dan terakhir melayani manusia, rakyat Indonesia.

Bagaimana kekuasaan eksekutif menjalankan tiga hal tersebut haruslah mengikuti norma-norma hukum yang dibuat oleh kekuasaan legislative.

Baca Juga: Lahirnya Pancasila Di Mata Akademisi, Prof Dr Zulfirman SH MH : Pancasila, Gotong Royong

Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI), Prof Dr Zulfirman SH MH mengatakan, kekuasaan legilative haruslah benar-benar memahami dan mengenal nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam memperlakukan manusia sebagai manusia dan sumber daya alam di mana manusia itu bertempat tinggal dan berdiam diri.

Menurutnya ditemui Medan Pikiran Rakyat, Selasa 13 Februari 2024, Produk kerja legislative adalah bagaimana menjaga, merawat, memenuhi dan menghormati manusia sebagai makhluk yang memiliki harkat dan martabat.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x