Prof Dr Zulfirman SH MH, Pemilu : Perubahan, Lanjutkan, Mengambang

- 13 Februari 2024, 14:30 WIB
Prof Dr Zulfirman SH MH
Prof Dr Zulfirman SH MH /Medan Pikiran Rakyat/ Dokumen /

Apa yang harus dilakukan dan bagaimana kekuasaan eksektutive melaksakanan tugas penting tersebut harus di atur dalam bentuk undang-undang yang merupakan produk kekuasaan legislatif.

Itu semua ditujukan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia oleh kekuasaan eksekutive.

Pada saat legislative membuat undang-undang atau hukum terkait hak dasar manusia tersebut isi norma hukumnya adalah menjamin, melindungi, memenuhi dan menghormati hak dasar manusia tersebut.

Pada saat kekuasaan legislative melahirkan undangundang terkait hak dasar manusia tersebut maka hak dasar yang pada awalnya merupakan hak moral bermetamorfosa menjadi hak hukum.

Baca Juga: Anies Baswedan Yakin Menang Pilpres 2024 Satu Putaran

Konsekuensi logis yuridisnya adalah undang undang tersebut harus dilaksanakan.

Pelanggaran terhadap hak hukum tersebut akan mempunyai sanksi hukum maupun moral. Dari dua peranan kekuasaan legislative dan kekuasaan eksekutive maka diperlukan orang-orang yang memiliki intelektualitas dan moralitas yang mumpuni.

Untuk itu siapakah orang yang tepat untuk mengemban kekuasaan eksekutive dan kekuasaan legislative itu adalah hak rakyat yang pelaksanaannya dilakukan melalui sarana pemilihan umum.

Inti tambah Zulfirman, pemilihan umum adalah menentukan “orang” calon pemegang kekuasaan publik. Jadi titik sentral ( focus) perhatian rakyat pada pemilihan hukum adalah menyaring, mengamati dan menentukan calon
orang yang akan memegang kekuasaan tersebut.

Perubahan, lanjutkan, dan mengambang
Output dari Presidential threshold menghasilkan tiga calon pasangan calon Presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu tahun 2024.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah