Baca Juga: Pilpres 2024, Partai NasDem Labuhanbatu Target 70 Persen Perolehan Suara AMIN
Demokrasi itu sendiri lahir sebagai reaksi dari sistem pemerintahan monarchie absolut yang mengabaikan hak-hak warga masyarakat sipil.
Ada tiga hal yang terkandung dalam istilah demokrasi. Pertama, bagaimana memperoleh kekuasaan. Kedua untuk apa kekuasaan dijalankan. Ketiga, apa tujuan kekuasaan yang dipegang.
Hal pertama terkait tentang politik, yang kedua berbicara hukum, dan yang ketiga
berbicara tentang ekonomi.
Tiga hal tersebut berkenaan dengan hak dasar manusia, yaitu (a) hak hidup (b)
kebebasan, dan (c) hak keamanan pribadi ( kesejahteraan ).
Ketiga hak dasar manusia tersebut
merupakan hak moral yang dalam literatur disebut sebagai hak asasi manusia, dan ketiganya merupakan mata air dari hak-hak asasi manusia lainnya.
Dalam suatu negara hukum yang demokrasi ketiga hak dasar manusia itu harus dilindungi, dihormati, dipenuhi dan dijamin; baik dalam bentuk norma maupun dalam bentuk implentasinya dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
Baca Juga: Janji Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Bikin Mobil dan Motor Buatan Indonesia
Penghormatan, jaminan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak moral tersebut menjadi tugas penting dari kekuasaan eksekutif.