BACA JUGA : Kacab Utama BCA Setujui Apin BK Terima Pinjaman 14,1 Miliar Dengan Agunan 3,3 M, Hakim Minta Hadirkan KJPP
Sampai saat ini, Senin 27 Maret 2023, Kejari Binjai masih menelusuri keberadaan Juada, yang disebut ada hubungan dekat dengan mantan Walikota Binjai itu dikabarkan masih berkeliaran di Sumut.
Kepala Seksi Intelijen, Adre Wanda Ginting mengakui, ada 2 orang tersangka yang masih tercatat sebagai DPO Kejari Binjai.
Berembus kabar, Juanda Prastowo masih memiliki aktifitas (bekerja) atau berkegiatan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Disoal ini, Adre bilang, pihaknya akan menelusuri informasi tersebut. "Nanti akan kita cek keberadaan JP ini, dan akan saya sampaikan ke Pak Kajari," kata Adre kepada wartawan.
Dia mengakui, Juanda Prastowo yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV Tunas Asli Mulia, Candra Surya Atmaja masih terus diburon.
"Memang DPO kita ada dua ini, pertama JP dan kedua CSA yang merupakan pemborongnya," ujar Adre.
Disebutkan kalau Juada akan tetap diadili meski berhasil kabur dengan pasal yang disangkakan
Meski buron, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengadili Juanda Prastowo tanpa kehadirannya di persidangan.
Dalam amar putusan majelis hakim, Juanda Prastowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam tuntutan JPU.