Dua Pria Ditangkap Poldasu di Pekan Baru bersama Sebuah Mobil, Bawa Sabu dan Ekstase

- 3 April 2023, 16:51 WIB
Dua pemuda terjaring saat membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan 30 ribu butir ekstasi di Pekan Baru Riau. (Poldasu)
Dua pemuda terjaring saat membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kg dan 30 ribu butir ekstasi di Pekan Baru Riau. (Poldasu) /Hadi Wahyudu/Medan Satu

MEDANSATU.ID - Dua pria berhasil ditangkap Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut dari Gerbang Tol Pekanbaru, Kel. Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, Sabtu (1/4/23).

 

 

Keduanya ditangkap karena diduga membawa 20 Kg sabu dan 30 ribu butir ecstasy dengan mencegat satu unit mobil Toyota Rush warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 18xx PR.

Kedua pria tersebut berinitial C, 38 tahun warga Bengkalis Riau dan ES 28 Tahun warga Rokan Hilir Riau bersama mereka barang bukti 20 bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg, enam bungkus plastik transparan berisikan Narkotika jenis Ecstasy sebanyak 30 ribu butir dan lima unit HP.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan Penangkaan tersebut. "Ada 20 kg sabu dan 30 ribu ectasy yang diamankan berikut 2 pelakunya," ucap Hadi, Dilansir dari laman FB Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Kilang Pertamina di Dumai Terbakar, Anggota DPR Syaikhul Pertanyakan Kinerja Ahok

Kata Hadi Wahyudi, penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan terhadap tersangka RDN pada hari Senin, 1 Desember 2022 di Jl. Bangsal Lk. 4 Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai Prop. Sumatera Utara.

"Dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat dua Kg, diperoleh keterangan dari tersangka, RDN merupakan jaringan Sumatera Utara- Riau yang dikendalikan seseorang di Rokan Hilir Riau, " pungkasnya.

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: @poldasumaterautara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x