MEDANSATU.ID - Setelah diperiksa lebih dari tiga jam akhirnya karier AKBP Achiruddin Hasibuan di kepolisian berakhir. Polisi yang ternyata banyak masalah ini dipecat dari Polda Sumut.
Selain dipecat AKBP AH jug ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Kepoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5) malam.
AKBP Achiruddin dipecat secara mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka
lantaran terbukti melanggar kode etik Polri dengan melakukan pembiaran tersangka AH menganiaya temannya Ken Admiral.
"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujar Kapolda Irjen Pol Panca Putra.
Oleh karenanya Propam Polda Sumut memutuskan lanjut Kapolda Irjen Pol Panca Putra , bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri dan layak dipecat.
Pasal yang dikenakan dan diterapkan serta terbukti lanjut Irjen Pol Panca Putra, adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kemasyarakatan, etika kelembagaan dan etika keadilan.
"Tiga etika itu, dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH agar diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tegasnya seperti dikutip dari antaranews.com..