Kemudian, 1 unit tv merk changhong 32 inch, 1 unit orbit mifi n2, 1 buah flashdisk, 1 buah tas slempang merk blasted hitam merah, 1 buah jaket switer abu abu, 1 buah jaket switer merah dan 9 ikat voucer internet telkomsel.
Sedangkan barang bukti milik showroom terdiri dari, 2 unit TV merek Samsung, 1 buah jeket merek Honda dan 1 potong kemeja .
Pihaknya kata Sialoho masih terus melakukan pengejaran, karena 4 unit sepeda motor yang diambil maling di kampungnya sendiri itu, katanya ada yang udah dilego ke Asahan, jalan Jermal di Medan dan ke Riau.
Baca Juga: Harga Ayam Potong Capai Rp42 ribu per Kilo di Labuhanbatu Sumut, Imbas Harga Pakan Tinggi
"Pelaku kita jerat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dan ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun, " tandas