Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Deli Serdang itu memastikan kalau kedua berkas laporan dugaan korupsi di Perumda Tirtanadi akan ditindaklanjuti.
Terkait PAC, ujar Yos Tarigan, pihak kejaksaan masih mempelajari surat masuk dari lembaga yang melaporkan. "Dalam hal mempelajari ini, surat tersebut dipelajari dengan melihat perihal dan maksud surat tersebut kemudian dikaji. Apakah surat tersebut pernah ditindak lanjuti oleh instansi lain atau belum pernah atau apakah surat tersebut dikoordinasikan dengan pengirim surat,"ujarnya.
Sedangkan untuk penyertaan modal, tambah Yos Tarigan, prosesnya sedang masih berjalan. "Terkait tahapan dapat kami sampaikan kalau dana tersebut diketahui masih ada di rekening PDAM. Belum digunakan,"ujar Yos.
Namun, kata Yos Tarigan, Kejati Sumut akan melakukan koordinasi dengan perbankan dalam hal ini bank Indonesia karena menyangkut regulasi perbankan.
"Namun akan dilakukan koordinasi dengan perbankan. Bank Indonesia. Karena ini menyangkut regulasi perbankan,"ucap Yos Tarigan sembari berjanji apabila ada perkembangan selanjutnya akan di-informasikan. ***