Sedangkan untuk barang bukti, jumlahnya cukup menggemparkan yakni sabu seberat 1.122,35 kg, ganja seberat 2.259,01 kg, pohon ganja sebanyak 395.064 batang, ladang ganja seluas 155 hektar dan pil ekstasi sebanyak 181.675,50 hektar.
Baca Juga: Warga Jermal Terusik Suara Live Musik, Diduga Lokasi Pesta Narkoba dan Perjudian
Hingga 24 Maret 2024, Polda Sumut juga telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana yang sama sebanyak 1.021 kasus dengan tersangka 1.395 orang, serta berhasil menyita barang bukti sabu seberat 212,09 kg, ganja seberat 221,94 kg dan pil ekstasi sebanyak 59.286,50 butir.
Polda Sumut terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara dengan menindak para pelaku dan jaringan narkoba.
Tujuannya adalah mewujudkan Sumatera Utara yang bebas narkotika. Melalui berbagai tindakan dan upaya yang dilakukan Polda Sumut, kita dapat berharap bahwa masyarakat Sumatera Utara kembali meraih ketentraman dan keamanan, serta terhindar dari ancaman peredaran narkoba yang sangat merusak.***