Lapak Narkoba dan Judi di Lahan PTPN II Perbatasan Jermal, GRANAT Menduga Adanya Pembiaran, Oknum Dapat Untung

- 2 April 2024, 07:00 WIB
Lahan PTPN II dijadikan. Lapak narkoba dan judi pernah digrebek
Lahan PTPN II dijadikan. Lapak narkoba dan judi pernah digrebek /Medan Pikiran Rakyat/ Antara/


MEDANSATU.ID-Lapak narkoba dan judi yang terletak di lahan PTPN II perbatasan Jermal, Kelurahan Denai-Menteng, Kecamatan Medan Denai dikhawatirkan dibiarkan saja oleh beberapa oknum, di mana sebagaian di antaranya diketahui turut memperoleh untung dari kegiatan tersebut.

Masyarakat curiga terhadap oknum dari APH yang kerap terlihat mondar-mandir dari lokasi narkoba dan perjudian tersebut di lahan PTPN II perbatasan Jermal. Terkadang, mereka menggunakan mobil dinas saat hendak melakukan kegiatan memalukan tersebut.

Terhadap masalah pembiaran dan terbukti ada oknum yang memperoleh untung, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Medan mengemukakan kecaman keras.

Sekretaris DPC GRANAT Kota Medan, Rion Arios, S.H., M.H, dalam wawancaranya dengan Medan Pikiran Rakyat pada Senin tanggal 1 April 2024, menegaskan bahwa aparat penegak hukum serta semua stakeholder harus berkerja sama dalam upaya mengantisipasi dan memberantas peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah Kota Medan.

Baca Juga: Tokoh Agama dan Pemuda Ajak Semua Lapisan Perangi Narkoba dan Judi di Lahan PTPN II Perbatasan dengan Jermal

Menurut Rion, kasus peredaran narkoba yang terjadi di lahan PTPN II perbatasan Jermal, bukanlah suatu hal yang asing lagi, namun menjadi kasus biasa dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kota Medan, Sumatera Utara.

Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam menentukan dan menghukum pelaku peredaran narkoba harus mempertanggungjawabkan tugas dan fungsinya dan anggota masyarakat harus memenuhi tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh negara, terutama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

Meskipun, menyelesaikan masalah narkoba tidak mudah, namun dukungan dan partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan. Rion berpendapat bahwa semua stakeholder, termasuk aparat penegak hukum, harus berkoordinasi dalam mengantisipasi dan menghadapi pembiaran serta pemeilihan transaksi jual beli peredaran gelap narkoba.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x