Bisa Lepas dan Pasang Cable Ties, Mario Dandi Bikin Geram Keluarga David Ozora, 'Tunggu aja... '

- 29 Mei 2023, 21:46 WIB
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) tiba saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) tiba saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

MEDANSATU.ID - Setelah videonya tersebar, dirinya bisa melepas dan memasang cable ties, Mario Dandy telah membuat keluarga korban penganiayaan berat, David Ozora geram. Mereka menduga keluarga Mario yang orang kaya itu dapat 'mengatur' keleluasaan Mario Dandy Satrio (20) di dalam tahanan.

"Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan2 bisa keluar masuk sel sendiri juga nih. Nanti ada hukum yang gak kaya hukum negeri ini yang akan kena ke anak ini, tunggu aja,” ujar Jonathan ayah David Ozora, di Twitter pada 26 Mei 2023.

Apalagi putra Rafael Alun Trisambodo ini terlihat tengil saat meminta maaf pada keluarga David Ozora. Dia masih sempat-sempatnya cengengesan. Tentu saja tingkahnya itu juga membuat nitizen marah melihat tersangka yang kini menjadi dua kasus plus pelecehan seksual terhadap AG (15).

Kekesalan keluarga David Ozora semakin bertambah setelah mendengar jawaban Polda Metro Jaya tentang video tersebut. Kabid Humas Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang mengatakan video tersebut hanyalah video editan. Tentu saja menimbulkan persepsi negatif.

Baca Juga: Helikopter Bell 412 Milik TNI AD Jatuh di Ciwidey Bandung, Hingga Kini Belum Tau Penyebabnya

Pernyataan Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko langsung diulek nitizen. Bagi nitizen pernyataan tersebut sebagai lelucon yang tak lucu. Bahkan Wali Kota Solo , Gibran Rakabuning Raka sempat ikut menyindir dan bertanya tentang pernyataan tersebut.

"Pernyataan tersebut membuat kami makin bertanya-tanya. Apalagi keluarga mereka adalah keluarga kaya dan ayahnya adalah sosok yang berkuasa dan siap melakukan segala cara untuk meringankan hukum, " bilang Jhonathan.

Apalagi tak sedikitpun terlihat ada efek jera pada sikap Mario Dandy. Malah anaknya David Ozora yang masih menanggung efek dari perlakuan buruk dari sikap arogan yang ditunjukkan mereka.

"Efek jera dari hukum justru dirasakan oleh korban, bukan pelaku. *twit editan," ujar Jonathan di Twitter pada Minggu, 28 Mei 2023.

Baca Juga: Penampakan Ular Terbesar di Hutan Kalimantan, Tangkalakuk, Sangat Ditakuti Suku Dayak, Mati Terbakar

Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta maaf. Meski begitu Karyoto tidak merinci atas sikap Mario Dandy yang bisa membuka dan melepas cable rias tersebut.

"Saya katakan apa pun masukan karena yang terlihat dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab dari pada Polda Metro saya minta maaf," kata Karyoto.

Namun masyarakat sudah terlanjur emosi melihat video yang seolah-olah hukum bisa dipermainkan oleh orang yang berkuasa dan punya banyak uang.

"Saya tidak mau bicara kebelakang lagi. Tetapi sebagai pucuk pimpinan saya merasa ini tanggung jawab saya dan saya minta maaf, " ujar Karyoto.

Baca Juga: Warga Sebut Giat Jum'at Curhat Polresta Deli Serdang Sekadar Pencitraan?

Dalam pernyataan persnya tersebut Karyoto juga mengatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Mario Dandy atas dua kasus yang menjeratnya yakni penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur.

"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, " katanya dikutip dari antaranews.com, Sinih 29 Mei 2023.

Bentuk keseriusan Polda Metro Jaya adalah dengan menjerat Mario Dandy dengan pasal 335 yakni penganiayaan berencana dan Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sanksi bagi orang dewasa adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

"Jadi jelas bahwa kami tidak ada menberikan keistimewaan pada Mario Dandy dengan kedua pasal yang kita timpakan kepadanya, " tandas orang nomor satu di PMJ ini. ***

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x