Baca Juga: Harga Ayam Potong Capai Rp42 ribu per Kilo di Labuhanbatu Sumut, Imbas Harga Pakan Tinggi
Dari 3 orang terduga jaringan tersebut disita, 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda sebanyak 175 butir, uang tunai Rp28 juta yang diduga hasil penjualan ekstasi, 1 HP merek Oppo warna biru, 1 tas hitam dan 1 sepeda motor Honda CBR BK 3919 RBB milik RPAS.
Dari hasil tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Kembali diamankan AP dengan barang bukti satu buah HP merek Realme dan dari MG disita sebuah HaPe merek Oppo beserta 1 sepeda motor Honda Scoopy BK 5186 RAS.
Setelah dilakukan introgasi oleh polisi, ketiganya mengaku sedang melakukan transaksi pil ektasi dan dari penuturan RJ kalau pil ekstasi tersebut diperoleh dari MR.
Setelah dikembangkan, MR mengaku kalau barang haram tersebut dibeli dari SP di Jalan dr Wahidin, Gang Minah, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur.
Polisi juga menyita satu butir pil ektasi warna biru dari MR dan sebuah mobil Mercedes Benz warna hitam BK 1911 KB turut diboyong ke Mapolres Binjai.
Kini kelima pelaku mendekam dalam penjara Mapolres Binjai, Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk dilakukan pemeriksaan guna melanjutan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.***