Lagi, Personel Lidpamfik Denpom l/1 Pematangsiantar Tangkap Pengedar Narkoba di Wilkum Polres Labuhanbatu

- 15 Juni 2023, 07:04 WIB
Terduga Pelaku Pengedar Pil Ekstasi inisial RF saat diamankan di Subdenpom
Terduga Pelaku Pengedar Pil Ekstasi inisial RF saat diamankan di Subdenpom /Habibi/Denpom Pematangsiantar /MEDANSATU.ID
MEDANSATU.ID - Lagi, Personel Lidpamfik Denpom Pematangsiantar menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis Pil Ekstasi.
 

 

Dipimpin langsung Pasi Lidpamfik Denpom Pematangsiantar, Kapten CPM Norman Sidabutar bersama 3 anggotanya, Sertu L Tamba, Serda Feri Saragi dan Serda Cristofer Purba menangkap terduga pengedar Pil Ekstasi inisial RF usia 22 tahun warga Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, dilokasi hiburan malam One Heart di Jalan Baru Bypass, Rantauprapat, Kamis 15 Juni 2023 sekitar Pukul 01.30 WIB.

 
" Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkoba jenis Pil Ekstasi di lokasi hiburan malam " kata Pasi Lidpamfik Denpom Pematangsiantar, Kapten CPM Norman Sidabutar melalui Sertu L Tamba kepada MEDANSATU.ID Jaringan Pikiran Rakyat Media Network, Kamis 15 Juni 2023 Pagi.
 
Mendapat informasi dari masyarakat, sebut Sertu L Tamba, pihaknya bergerak cepat mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar Pil Ekstasi tersebut.
 
Selain terduga pelaku inisial RF, ucapnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Pil Ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir yang terdiri dari merk Gucy sebanyak 3 Butir dan merk Tapak Kucing sebanyak 6 Butir.
 
 
Lalu, lanjut Personel Lidpamfik Denpom Pematangsiantar yang kerap melakukan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana di wilayah hukum (Wilkum) Polres Labuhanbatu itu, selain Pil Ekstasi, dirinya juga mengamankan Uang diduga hasil jual beli Narkoba sebanyak Rp. 1.750.000,- dan sebuah ATM dengan saldo sebanyak Rp. 17.555.000,-.
 
" Uang kontan sebanyak satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dan satu buah ATM berisi saldo tujuh belas juta lima ratus lima puluh lima ribu " ucapnya.
 
Lebih lanjut dipaparkan Sertu L Tamba, barang bukti yang turut juga diamankan yaitu, 1 Buah HP Oppo Warna Hitam, 1 Buah HP Merk Apple Warna Hijau, 2 Buah Dompet kulit, 2 Buah kartu ATM, 1 Buah KTP, 3 Batang Rokok Surya dan 3 Buah plastik kecil tempat Pil Ekstasi.
 
 
" Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Subdenpom l/1-2 Rantauprapat untuk di minta keterangan lebih lanjutan" tandasnya.
 
Terduga Pelaku Pengedar Pil Ekstasi inisial RF diperiksa personel Subdenpom l/1-2 Rantauprapat sebelum diserahkan ke Mapolres Labuhanbatu, Kamis 15 Juni 2023.
Terduga Pelaku Pengedar Pil Ekstasi inisial RF diperiksa personel Subdenpom l/1-2 Rantauprapat sebelum diserahkan ke Mapolres Labuhanbatu, Kamis 15 Juni 2023. MEDANSATU.ID / Pikiran-Rakyat.com
 
Sebelumnya diberitakan, Personel Denpom I/1 Pematang Siantar, Sertu L Tamba berhasil menangkap dua sopir dan satu operator penyalahgunaan Bahan BBM bersubsidi di SPBU 14.214.235 pada Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB.
 
"Kita serahkan satu unit Dump Truk BK 8975 FQ dan mobil Pick Up Mitsubishi L300 BK 9056 VO. Barang bukti minyak Biosolar sedikitnya 4 ton " kata Sertu L Tamba. 
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki membenarkan pihaknya telah menerima limpahan kasus tersebut. 
 
 
" Sedang proses " kata AKP Rusdi singkat, Senin 22 Mei 2023. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polres Labuhanbatu.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x