Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba di Pematangsiantar

- 25 Maret 2024, 17:30 WIB
Pemuda 19 tahun yang nekat menjual sabu
Pemuda 19 tahun yang nekat menjual sabu /Wibesite/Polres Pematang Siantar

Baca Juga: Prajurit TNI AL Gagalkan Peredaran 70 Kg Sabu, 3 Warga Aceh Diboyong ke Mabes Polri

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK menyatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan bukti bahwa pihak kepolisian akan terus memantau dan mengawasi segala bentuk kejahatan terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus berupaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat Pematangsiantar serta wilayah sekitarnya," tutur AKBP Yogen.

Kasus penangkapan pelaku If ini tentu saja menjadi pembelajaran bagi kita semua mengenai pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi kejahatan.

Ditambah lagi, peran aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Amankan 15 Kg Sabu di Asahan, Pelaku Melarikan Diri, Kadus Buat Sayembara Hadiah Rp10 Juta

Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya agar tidak melakukan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x