Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba di Pematangsiantar

- 25 Maret 2024, 17:30 WIB
Pemuda 19 tahun yang nekat menjual sabu
Pemuda 19 tahun yang nekat menjual sabu /Wibesite/Polres Pematang Siantar

MEDANSATU.ID - Seorang pemuda berusia 19 tahun yang beralamatkan di Jalan Melanton Siregar Gg. Iman Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Pelaku berinisial If ditangkap di Jalan Sipahutar Gg. Anggrek Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota PematangSiantar.

Dari pelaku, ditemukan barang bukti berupa shabu seberat 5,24 gram dan 1 unit handphone merek Iphone.

Pada hari Senin, 25 Maret 2024, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pemuda berinisial If yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Musnahkan 15 Kg Sabu

Pelaku diamankan di Jalan Sipahutar Gg. Anggrek Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota PematangSiantar pada hari Kamis, 21 Maret 2024 pukul 18.00 Wib.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

Dari pelaku, ditemukan barang bukti berupa kotak rokok merek Sampoerna yang berisi 1 paket shabu seberat bruto 5,24 gram dan 1 unit handphone merek Iphone.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku sebagai pemilik barang bukti shabu tersebut. Pelaku If beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x