MEDANSATU.ID - Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pria bernama S alias Lepes (43) dan wanita bernama JL alias Iyem (39).
Keduanya merupakan abang adik tersangka pengedar sabu yang diamankan di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.
S alias Lepes adalah warga Dusun II Desa Dolok Masango, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, sementara adiknya, JL, juga warga di daerah yang sama, namun saat ini tinggal bersama orang tuanya di Dusun II Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu.
Polisi berhasil mendapatkan 6 plastik klip transparan beris kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto setelah ditimbang 5,11 gram.
Baca Juga: TNI Angkatan Laut Amankan Rokok Selundupan Senilai Rp2 Miliar Lebih
Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (27/3/2024) di Dusun II Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu.
Kapolsek Kotarih, Iptu Ahmad Mula Purba melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Huta Durian.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memimpin tim penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Selama penyelidikan, tim melihat seorang pria yang belakangan diketahui bernama S alias Lepes melakukan tindakan mencurigakan.