MEDANSATU.ID - Manipulasi suara hakim sidang MK (Mahkamah Konstitusi) Kepolisian Daerah Riau menciduk pria asal Kabupaten Rokan Hilir berinisial MA (32).
Ditangkapnya pria itu atas dasar dugaan manipulasi suara hakim yang membacakan hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) lewat akun Tiktoknya @arif92_8.
Polisi menemukan akun Tiktok atas nama Muhammad Arif yang memosting video manipulasi suara hakim atas hasil putusan sidang MK. Duh!
Baca Juga: Ganjar Pranowo Mengaku Ingin Selamatkan Demokrasi, MK Jadi Pertahanan Terakhir
Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkapkan hal itu pada Rabu 17 April 2024.
Kombes Nasriadi, seperti diberitakan MEDANSATU.ID dari Antara menjelaskan tersangka manipulasi suara hakim MK terpaksa ditangkap berdasarkan hasil patroli siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
Manipulasi suara hakim itu, menurut Kombes Nasriadi, diketahui bukan suara asli Hakim MK.
Baca Juga: Tim Pembela Prabowo-Gibran Bukan Kaleng-kaleng, Nih Sederet Nama Beken yang Kawal di MK