Hakim Tipikor Medan Pangkas Vonis Mantan Kasek MAN Binjai, Dituntut 4 Tahun Divonis 2,5 Tahun

- 20 April 2024, 11:00 WIB
Sidang tuntutan dugaan korupsi MAN Binjai diduga ada kriminalisasi
Sidang tuntutan dugaan korupsi MAN Binjai diduga ada kriminalisasi /Medan Pikiran Rakyat Media Network /

 

MEDANSATU-Setelah peninjauan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, hukuman mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai Evi Zulinda Purba, yang sebelumnya dituntut agar dipidana selama 4 tahun, akhirnya "dipangkas" menjadi 2,5 tahun penjara.

Majelis hakim memutuskan bahwa uang yang digunakan oleh Evi Zulinda Purba berasal dari Komite Sekolah, dan tidak seluruhnya dari Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS), yang merupakan uang negara.

Oleh karena itu, besaran Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara diyakini oleh majelis hakim berasal dari Dana BOS yang dinikmati oleh Evi Zulinda Purba, meski tidak jelas berapa jumlahnya saat hakim ketua membacakan putusan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tentang pasal yang terbukti dalam persidangan.

Baca Juga: Kejari Binjai Abaikan Hukum Administrasi Tangani Dugaan Korupsi MAN Binjai, Ada Dugaan Kriminalisasi

Menurut majelis hakim, yang harus dibuktikan dalam persidangan adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal ini berbicara tentang melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Halaman:

Editor: Dedi Suang MS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x