Dia menegaskan razia juru parkir liar ini akan rutin digelar untuk menertibkan siste perparkiran di Kota Medan.
Parkir liar, kata Teddy, tak cuma mengganggu ketertiban umum, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pria berpangkat melati tiga di pundaknya itu mengimbau warga Medan untuk tidak memberikan uang ke juru parkir liar.
Baca Juga: Parkir Sembarangan di Depan Sekolah, Sebuah Kejadian yang Sering Terjadi di Kota Medan
Pasalnya masyarakat pun harus tertib dan disiplin menggunakan fasilitas publik, termasuk memarkirkan kendaraan.
Sekadar diketahui Pemko Medan menargetkan penerimaan PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp66 miliar tahun 2024 ini.
Angka itu naik dari target tahun 2023 yakni sebesar Rp30 miliar.
Baca Juga: Kutip Parkir Rp5 Ribu Tanpa Karcis Di Lokasi Wisata Pantai Putra Serdang
Bobby Nasution selaku Walikota Medan pekan lalu meminta dukungan unsur Forkopimda Kota Medan agar ikut membantu menerapkan parkir gratis nonparkir elektronik hingga berjalan baik di lapangan.