Diduga Terima Suap 15 Miliar, KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

15 November 2023, 20:00 WIB
KPK menetapkan kedua tersangka kasus korupsi di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Instagram @official.kpk) /

MEDANSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menahan dua tersangka korupsi di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.

KPK telah menetapkan kedua tersangka kasus korupsi pada 9 November 2023 lalu terkait kasus suap.

KPK mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial YMR dan FB terlibat merupakan anggota pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.

Keduanya terlibat kasus suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak tahun 2016-2017 di Ditjen Pajak.

Menurut KPK, kedua tersangka diduga telah melakukan pengkondisian perhitungan pajak terhadap para wajib pajak yang mempunyai masalah terkait perpajakan.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar: Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej oleh KPK jadi Polemik

Kemudian KPK juga menduga bahwa tindakan pengkondisian perhitungan pajak yang dilakukan oleh kedua tersangka dijalankan atas perintah dari APA (Direktur Pemeriksa dan Penagihan Pajak Kemenkeu RI).

Selain itu, kedua tersangka diduga telah menerima uang sebesar 15 miliar dan SGD 4 juta dari 3 perusahaan wajib pajak.

Ketiga perusahaan wajib pajak tersebut diantaranya PT. GMP untuk tahun pajak 2016, PT. BPI untuk tahun pajak 2016 serta PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Diketahui juga sebelumnya bahwa dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan 8 tersangka lainnya.

Salah satu diantaranya merupakan Direktur Pemeriksa dan Penagihan Pajak di Kemenkeu RI berinisial APA.

KPK juga menyayangkan aksi korupsi yang telah dilakukan oleh kedua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

KPK menyebut bahwa penerima pajak seharusnya menjadi salah satu pos penerimaan keuangan negara yang wajib dikelola dengan baik oleh para pegawai.

Baca Juga: KPK Periksa Ahok Sebagai Saksi, Banyak Kasus Pertamina Sedang Ditangani?

Hal itu harus dilakukan agar pelayanan untuk penerima pajak bebas dari aksi suap dan gratifikasi.

Terkait kasus tersebut, KPK terus mendorong agar instansi terkait dapat terus melakukan evaluasi.

Evaluasi dari segi sistem dan penguatan integritas dari para pegawai harus terus diawasi dan dikembangkan.

Hal tersebut bertujuan agar aksi kurupsi dalam bentuk apapun itu tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Selain itu, pelayanan yang bersih dari para pegawai akan memberikan dampak yang positif demi kesejahteraan masyarakat Indonesia ***

Editor: Habibi Medansatu

Sumber: Instagram @official.kpk

Tags

Terkini

Terpopuler