MEDANSATU.ID - Pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang terlibat pungli di rutan (rumah tahanan) berjumlah 66 orang mendapat ganjaran serius.
Pegawai KPK itu akhirnya dipecat lantaran terlibat perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta, belum lama ini.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 14 April 2024.
Baca Juga: Memalukan! 15 Pegawai KPK Ditahan Terlibat Pungli di Rutan Akhirnya Dipecat
Pada Selasa 23 April, kata Ali Fikri, KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai KPK yang terbukti melakukan pelanggaran dan pemerasan. Peristiwa pemerasan dan pelanggaran itu dilakoni mereka di Rutan Cabang KPK.
Ali Fikri, menerangkan keputusan pemecatan terhadap 66 pegawai KPK dimaksud diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil (PNS) KPK.