Sssst... Begini Strategi KPU Hadapi Gugatan Hasil Pemilu di MK

- 25 Maret 2024, 09:30 WIB
Menangkis gugatan hasil pemilu, KPU kini sedang menyiapkan strategi jitu.
Menangkis gugatan hasil pemilu, KPU kini sedang menyiapkan strategi jitu. /pandapotans/antara

 

 

MEDANSATU.ID - Gugatan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah bergulir. Gugatan tersebut diketahui datang dari pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Lebih spesifik lagi, gugatan hasil pemilu itu sudah didaftarkan tim AMIN pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) nomor urut 01 dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gugatan hasil pemilu tersebut, dua paslon yakni 01 dan 03 menuduh pasangan calon 02 memenangi Pemilu yang penuh kecurangan.

Baca Juga: Bawaslu Sumut Siapkan Laporan Hasil Pengawasan Pemilu 2024 Hadapi Gugatan di MK

Tak cuma itu, seperti dilansir MEDANSATU.ID dari Antara pada Senin 25 Maret 2024, KPU selaku lembaga penyelenggara Pemilu dituding tidak fair menggelar pesta demokrasi tiap 5 tahunan itu.

Mochamad Afifuddin, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengomentari gugatan hasil Pemilu yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi itu.

Pihaknya menyatakan akan menyiapkan strategi untuk menghadapi gugatan hasil pemilu tersebut.

Baca Juga: Hasil Pemilu Digugat ke MK, Timnas AMIN Mau Pemilihan Ulang Tanpa Gibran, Prabowo Bebas Pilih Siapapun

KPU, kata Mochamad Afifuddin, pada Minggu 24 Maret 2024, sejauh ini sudah mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia.

Ini semata-mata khusus untuk menghadapi sengketa pemilu yang didaftarkan para capres yang kalah di ajang Pemilu yang digelar Rabu 14 Februari 2024 silam itu.

Konsolidasi menghadapi gugatan hasil pemilu ini, urai Afifuddin, digelar pihak KPU sejak hingga Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga: Gugat Hasil Pemilu ke MK, Yusril Jadi Katim Hukum Wakili Pasangan Prabowo-Gibran

Afifuddin menjelaskan, sejumlah hal yang saat ini sedang disiapkan untuk menghadapi gugatan hasil pemilu di MK tersebut, meliputi persiapan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK. Jawaban dan bukti itu menjawab semua hasil pemilu baik Pileg, Pilpres, hingga pemilihan DPD (dewan perwakilan daerah).

Pihaknya optimis persiapan KPU dengan segala bukti yang ada akan mengungkap dan menjawab secara jelas seluruh gugatan pelanggaran pemilu di MK yang dituding para pihak yang kalah dan merasa tak puas.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Berharap Banyak di MK untuk Mengadili Perkara Pemilu Secara Adil

Dari catatan MEDANSATU.ID Kamis 21 Maret 2024, paslon (pasangan calon) presiden dan calon wakil presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) sudah resmi mendaftarkan permohonan PHPilpres ke Mahkamah Konstitusi dengan diwakili tim hukumnya.

Permohonan AMIN ini terdaftar sesuai Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.***

Editor: Pandapotan Silalahi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah