Dua Ruko Penjual Sembako di Asahan Ludes Di Lalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta

- 12 Januari 2024, 22:30 WIB
Dua Ruko Penjual Sembako di Asahan Ludes Di Lalap Si Jago Merah, Kerugian Rp500 Juta.
Dua Ruko Penjual Sembako di Asahan Ludes Di Lalap Si Jago Merah, Kerugian Rp500 Juta. /Medan Satu/Edy Surya

MEDANSATU.ID - Pada hari Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 20.45 WIB, dua ruko penjual sembako di Dusun 3 Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan, Sumatera Utara, dilaporkan terbakar.

Adapun ruko tersebut merupakan rumah tiga lantai yang berada di lokasi yang sama. Menurut keterangan dari Kasatpol PP Kabupaten Asahan, Arif Afdani, kepala seksi penanggulangan kebakaran bidang pemadam kebakaran Satpol PP Kabupaten Asahan, ruko yang terbakar dimiliki oleh warga bernama Piken dan Tambor.

Diperkirakan api berasal dari ruko milik Piken, sebab bangunan ruko tersebut terbuat dari bahan yang mudah terbakar sehingga api dengan cepat merambat ke arah ruko milik Tambor. "Kami menerima panggilan atau informasi dari warga sekitar pukul 21.00 WIB dan sampai ke lokasi kebakaran sekitar 10 menit kemudian," terang Arif.

Baca Juga: Kode Keras! Temu Ramah Warga Medan Tuntungan, Bobby Nasution Berpesan Jangan Jadikan Fitnah Bahan Politik

Dalam upaya pemadaman kebakaran, dilakukan pendekatan dengan mengerahkan dua unit mobil damkar Kabupaten Asahan, dibantu satu unit mobil kebakaran dari pos Pulau Rakyat, satu unit pos Iduk, satu unit damkar Tanjung Balai, dan dua unit mobil damkar Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

"Untuk sementara penyebab kebakaran belum diketahui, dan kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta, sedangkan korban jiwa tidak ada," kata Arif.

Menurut keterangan dari warga setempat, saat kejadian, pemilik ruko Piken dan keluarganya sedang tidak berada di rumah, namun sedang melakukan ibadah di Vihara Rahuning.

Sedangkan pemilik toko Bandung Tambor dan keluarganya berada di rumah. Api diketahui sudah membubung tinggi dan sangat cepat membakar kedua ruko semi permanen tersebut, di mana lantai duanya masih berdinding papan.

Baca Juga: Hakim Harus Bijak!Bebaskan Terdakwa Dugaan Kasus Tipikor Bos dan Komite Sekolah MAN Binjai, Alasan Kuasa Hukum

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x