Diduga Curang, Caleg NasDem Josman Sinaga Laporkan Panitia Pemilihan Kecamatan Dapil 3 ke Bawaslu Labuhanbatu

- 2 Maret 2024, 17:05 WIB
Bawaslu Terima Sejumlah Laporan Dugaan Kecurangan
Bawaslu Terima Sejumlah Laporan Dugaan Kecurangan /
MEDANSATU.ID - Calon legislatif (Caleg) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Labuhanbatu, Josman Sinaga melaporkan panitia pemilihan Kecamatan dapil 3 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
 
Laporan itu disampaikan Josman melalui kuasa hukumnya, Andi Syahputra SH. Mkn pada Selasa, 27 Februari 2024.
 
Caleg nomor urut 1 itu melaporkan panitia pemilihan Kecamatan dapil 3 yang menaungi Kecamatan Bilah Hilir dan Panai Hulu atas dugaan kecurangan.
 
 
Berkas laporan dengan no: 006/LP/PL/Kab/02.15/II/2024 atas dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik. Dengan terlapor Ketua PPK beserta anggota, serta Ketua KPPS TPS 12 Sei Kasih dan Ketua KPPS TPS 35 Sei Tampang.
 
Kepada wartawan, Sabtu, 2 Maret 2024, kuasa hukum Josman, Andi Syahputra SH. Mkn mengatakan bahwa panitia pemilihan Kecamatan tersebut disinyalir melakukan kecurangan.
 
Kecurangan dimaksud, sebutnya, diduga dilakukan dengan modus operandi melakukan pergeseran atau perubahan hasil perhitungan suara pada rekapitulasi formulir C hasil salinan DPRD Kabupaten/Kota di dua TPS sekaligus.
 
 
" TPS 35 Sei Tampang dan TPS 12 Sei Kasih" sebutnya.
 
Dimana, lanjutnya, dari hasil perhitungan surat suara di TPS 12 Sei Kasih pada formulir C salinan perolehan suara partai NasDem dan suara calon terkumpul 19 suara. 
 
" Dengan rincian suara partai terkumpul 1 suara, calon legislatif nomor urut 1 terkumpul 17 suara, Caleg nomor urut 2 terkumpul 1 suara" jelasnya.
 
Sementara, lanjut Andi lagi, pada formulir C plano suara partai terkumpul 1 suara, Caleg nomor urut 1 tidak ada , Caleg nomor urut 2 mengumpulkan 17 suara dan Caleg nomor Urut 3 mengumpulkan 1 suara.
 
Hal serupa juga terjadi pada TPS 35 Sei Tampang, kata Andi, dimana pada hasil perhitungan surat suara pada formulir C salinan DPRD Kabupaten/Kota .
 
" Pada perhitungan surat suara partai NasDem berhasil memperoleh 47 suara. Dengan rincian suara partai terkumpul 2 suara, Caleg nomor urut 1 mengumpulkan 5 suara, Caleg nomor urut 2 mengumpul 37 suara dan Caleg nomor urut 6 berhasil mengumpul 3 suara" jelasnya lagi.
 
 
Lebih lanjut dijelaskan Andi bahwa dugaan kecurangan pergeseran hasil perolehan suara yang dilakukan oleh oknum-oknum panitia pemilihan Kecamatan terlihat jelas di formulir C Plano.
 
Dimana, lanjutnya, pada perhitungan di TPS 35 Sei Tampang Partai NasDem memperoleh 47 suara dengan perincian suara partai terkumpul 2 suara, Caleg nomor urut 1 mengumpul 5 suara, Caleg nomor urut 3 mengumpulkan 37 suara dan Caleg nomor urut 6 mengumpulkan 4 suara.
 
Aksi nekat Oknum-oknum jajaran panitia pemilihan Kecamatan dapil 3 Kabupaten Labuhanbatu itupun dapat kecaman keras dari Beriman Panjaitan SH salah seorang Praktisi Hukum.
 
 
Menurut  Beriman, dugaan kecurangan yang dilakukan para panitia pemilihan Kecamatan telah mencoreng asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
 
Dimana, sebut Beriman, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau yang biasa disebut dengan UU Pemilu.
 
"Asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, luber jurdil adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 UU Pemilu yang bunyinya, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil" sebutnya.
 
 
Praktisi hukum itupun berharap kepada pihak Bawaslu Labuhanbatu segera mengambil tindakan dan melakukan  penyelidikan atas dugaan kecurangan yang dilakukan para Oknum-oknum tersebut.
 
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi S.sos, MM melalui Komisioner, DR. Bernat Panjaitan SH. MH saat di konfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan dugaan kecurangan tersebut.
 
“ Ya, kita sudah ada menerima laporan tersebut, pada tanggal 27 Februari 2024 dan masih kita dalami “ sebutnya.
 
Dijelaskan Bernat, sampai pertanggal 1 Maret 2024 pihaknya telah menerima 6 laporan satu diantaranya sudah di hentikan.
 
”Semua laporan tersebut masih dalam proses” akunya.
 
Sementara, Ketua PPK Kecamatan, Basuki saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan kecurangan tersebut hingga berita ini ditayangkan belum menjawab.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x