Kemenag Apresiasi Polda Metro Ungkap Penipuan Jemaah Umroh PT NSWM, Kerugian Capai Rp 91 Miliar Lebih

- 31 Maret 2023, 15:59 WIB
Polda Metro Jaya menggelar temu pers atas penangkapan tga tersangka pelaku penipuan jemaah umroh. (Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya menggelar temu pers atas penangkapan tga tersangka pelaku penipuan jemaah umroh. (Polda Metro Jaya) /Polda Metro Jaya/Medan Satu

Para tersangka lanjutnya dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

"Untuk kasus penipuan dan pengelapan dana calon jemaah umrah kami mengunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," tutup Hengki.***

Halaman:

Editor: Ayub Fahreza

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x