Baca Juga: Penampakan Ular Terbesar di Hutan Kalimantan, Tangkalakuk, Sangat Ditakuti Suku Dayak, Mati Terbakar
Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta maaf. Meski begitu Karyoto tidak merinci atas sikap Mario Dandy yang bisa membuka dan melepas cable rias tersebut.
"Saya katakan apa pun masukan karena yang terlihat dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab dari pada Polda Metro saya minta maaf," kata Karyoto.
Namun masyarakat sudah terlanjur emosi melihat video yang seolah-olah hukum bisa dipermainkan oleh orang yang berkuasa dan punya banyak uang.
"Saya tidak mau bicara kebelakang lagi. Tetapi sebagai pucuk pimpinan saya merasa ini tanggung jawab saya dan saya minta maaf, " ujar Karyoto.
Baca Juga: Warga Sebut Giat Jum'at Curhat Polresta Deli Serdang Sekadar Pencitraan?
Dalam pernyataan persnya tersebut Karyoto juga mengatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Mario Dandy atas dua kasus yang menjeratnya yakni penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur.
"Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, " katanya dikutip dari antaranews.com, Sinih 29 Mei 2023.
Bentuk keseriusan Polda Metro Jaya adalah dengan menjerat Mario Dandy dengan pasal 335 yakni penganiayaan berencana dan Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sanksi bagi orang dewasa adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
"Jadi jelas bahwa kami tidak ada menberikan keistimewaan pada Mario Dandy dengan kedua pasal yang kita timpakan kepadanya, " tandas orang nomor satu di PMJ ini. ***