Dugaan Korupsi 7 Ton Emas di Perusahaan Tambang PT Antam Menguak, DPR Nilai Penyelenggara Terlibat

- 31 Januari 2024, 15:17 WIB
Ahmad Sahroni menyebut korupsi 7 ton emas di perusahaan tambang PT Antam agar diseriusi Kejagung.
Ahmad Sahroni menyebut korupsi 7 ton emas di perusahaan tambang PT Antam agar diseriusi Kejagung. /dpr.go.id/

MEDANSATU.ID - Dugaan korupsi di Perusahaan tambang, PT Antam (red, PT Aneka Tambang) menguak. Sedikitnya 7 ton emas di perusahaan plat merah itu diduga sudah dikorupsi. Nilai korupsi 7 ton emas dimaksud setara dengan Rp1 triliun.

Terkait dugaan korupsi di perusahaan tambang itu, DPR RI lewat komisi III sudah bersuara lantang. Meski lantang, wakil rakyat ini tidak menjelaskan identitas terduga pelaku dengan alasan persoalan ini sudah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keterlibatan semua pihak yang menggerogoti kekayaan perusahaan tambang itu diminta agar seluruhnya diseret ke pengadilan.

Seperti dilansir MEDANSATU.ID dari dpr.go.id pada Rabu 31 Januari 2024.

Baca Juga: Fakta di Kota Medan, Aktivis Penggiat Korupsi dan Mahasiswa Demo Kejati Sumut Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Narasi di laman itu menyebut kini perusahaan tambang PT Antam sedang diterpa isu tak sedap. Dugaan korupsi di perusahaan BUMN yang spesialisasinya bergerak
di bidang eksplorasi emas tersebut diduga sedang diterpa isu korupsi 7 ton emas yang nilainya setara Rp1 triliun.

Hal itu disuarakan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Politisi NasDem ini mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi 7 ton emas di perusahaan tambang PT Aneka Tambang (Antam).

Proses hukum itu, kata Ahmad Sahroni sebagai momentum 'bersih-bersih' di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Apalagi, lanjutnya jika dilihat, spirit pemberantasan korupsi antara Kejagung dan Kementerian BUMN ini tergolong mirip dan serupa.

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x