Dugaan Korupsi 7 Ton Emas di Perusahaan Tambang PT Antam Menguak, DPR Nilai Penyelenggara Terlibat

- 31 Januari 2024, 15:17 WIB
Ahmad Sahroni menyebut korupsi 7 ton emas di perusahaan tambang PT Antam agar diseriusi Kejagung.
Ahmad Sahroni menyebut korupsi 7 ton emas di perusahaan tambang PT Antam agar diseriusi Kejagung. /dpr.go.id/

Baca Juga: Aliansi Pemuda Aceh Berantas Korupsi Aksi Simpatik, Dukung Ketua KPK Firli dalam Menuntut Keadilan

PT Antam sebagai perusahaan tambang milik BUMNN agar bisa kembali bersinar seperti emas 24 karat.

Sekadar diketahui Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengaku pihaknya sudah menetapkan Budi Said dalam kasus dugaan korupsi emas di PT Antam sebagai tersangka akibat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 triliun.

Kejagung menduga sudah terjadi manipulasi pembelian emas oleh BS dengan PT Antam pada 2018.

Kejagung kini masih terus menyelidiki oknum di dalam perusahaan tambang PT Antam dimaksud.***

Halaman:

Editor: Ayub MS

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah