MEDANSATU.ID - Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Lapas Tanjung Gusta Medan berhasil mengamankan narapidana berinisial TegA (31) yang diduga sebagai otak jaringan narkotika.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, selaku Kabid Humas Polda Sumut, menyampaikan bahwa penahanan narapidana tersebut merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua individu, Sal (59) dan ReH alias Reza (33), di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada Minggu, 29 Oktober 2023.
"Tim berhasil menyita barang bukti berupa dua paket teh Guanyinwang yang berisi 2 kg sabu," ungkap Hadi pada Senin 30 Oktober 2023.
Ia menjelaskan bahwa dua orang yang ditangkap dengan barang bukti tersebut merupakan ayah dan anak, dan dijalankan oleh seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Setelah menerima laporan mengenai narapidana yang mengontrol jaringan narkotika, personel Polda Sumut segera melakukan tindakan dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menangkap Teguh Andriansyah," terang Hadi.
Hadi menambahkan bahwa ketiga terduga pelaku jaringan narkotika kini ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut, bersama barang bukti 2 kg sabu, untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Polda Sumut akan terus bekerja sama dengan pihak terkait guna memberantas jaringan serta peredaran narkoba di Sumatera Utara," tutup Hadi.***