'Dikibuskan', 2 Warga Aceh Bawa 267 Kg Ganja Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut, Bandarnya?

- 17 Juni 2023, 21:18 WIB
Dua terduga kurir ganja dan barang bukti ganja diamankan di Polda Sumut.
Dua terduga kurir ganja dan barang bukti ganja diamankan di Polda Sumut. /MEDANSATU.ID
MEDANSATU.ID - 2 orang terduga kurir narkoba jenis ganja ditangkap personil Ditresnarkoba Polda Sumut.
 
Hal tersebut dipaparkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dampingi Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi Sabtu 17 Juni 2023.
 
Dikatakan Hadi, pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku warga Aceh yaitu Sapuan I alias I (22) warga Dusun Paya Jeget Desa Paya Jeget, Kecamatam Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, NAD dan S (29) warga Desa Jempa Kota Bahagia Kabupaten Abdya Aceh Barat Daya, NAD.
 
Keduanya, sebut Hadi, diamankan petugas di Jalan Kabanjahe - Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Rabu, 07 Juni 2023.
 
Hadi menjelaskan, awalnya tim menerima informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis tanaman ganja dari Aceh menuju kota Medan. Selanjutnya tim bergerak melakukan penyelidikan (lidik) sesuai informasi yang diterima menuju daerah Kabanjahe, Kabupaten Karo. 
 
Kemudian, lanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB, tim tiba di Jalan Kabanjahe - Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Saat itu terlihat melintas mobil yang dicurigai sesuai ciri ciri yang di dapat yaitu mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BK 1132 NAW. 
Barang bukti mobil pengangkut ganja sebanyak 267 Kg dari Aceh ditangkap Polisi.
Barang bukti mobil pengangkut ganja sebanyak 267 Kg dari Aceh ditangkap Polisi. MEDANSATU.ID
"Selanjutnya tim mengikuti dan  menghentikan kendaran tersebut di Jalan Lintas Kabanjahe - Merek,  Kabupaten Karo" sebutnya.
 
Namun, urai Hadi, saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrak mobil petugas yang ada di belakang dan depan. 
 
Lebih lanjut dijelaskan Hadi, petugas melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku dan berhasil diamankan di perkebunan masyarakat. Lalu tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil pelaku dengan disaksikan oleh kepala Desa setempat dan beberapa orang masyarakat sekitar.
 
" Setelah di periksa , ditemukan di dalam mobil 7 (tujuh) goni besar dan 10 (sepuluh) goni plastik kecil putih yang diduga berisikan narkotika jenis tanaman ganja. Ketika dipertanyakan kepada keduanya mereka mengaku berinisial SI dan S, lalu mereka mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama J (lidik) untuk mengantarkan barang tersebut ke Medan," papar Hadi.
 
Masih menurut Hadi, dengan sigap tim mengamankan barang bukti yang di temukan di dalam mobil pelaku berupa 17 (tujuh belas) karung goni dengan perincian 7 goni besar dan 10 goni kecil diduga berisikan narkotika jenis tanaman (ganja).
 
Saat ditimbang, sambungnya, berat keseluruhan ganja setelah dilakukan penimbangan langsung di dekat TKP penangkapan dan disakaikan oleh kepala Desa dan Masyarakat seberat ±267.000 gram (267 Kg).
 
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush warna putih dengan nopol BK 1132 NAW, 1 (satu) buah Handphone Android warna putih dengan nomor hp 082267827606, 1 (satu) buah Handphone merek Sony warna hitam (tidak ada sim card), dan 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor hp 081367990785.
 
" Selanjutnya tim membawa kedua orang pelaku beserta barang bukti tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan," tandas Hadi.***
 

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x