Hak Jawab Kaharudinsyah atas Pemberitaan Ketua SMSI Labuhanbatu Teguh Dilaporkan Dugaan Penipuan

- 12 Maret 2024, 20:58 WIB
Surat Bukti Laporan Pengusaha Truk Angkutan, Sarbaini Melaporkan Teguh Ketua SMSI Labuhanbatu Atas Dugaan Penipuan Rp150 Juta
Surat Bukti Laporan Pengusaha Truk Angkutan, Sarbaini Melaporkan Teguh Ketua SMSI Labuhanbatu Atas Dugaan Penipuan Rp150 Juta /Habibi/MEDANSATU.ID
MEDANSATU.ID - Ketua SMSI Labuhanbatu, Teguh Adi Putra Sitorus (TAPS) dilaporkan dugaan penipuan oleh seorang pengusaha truk angkutan.
 
Pengusaha truk angkutan atasnama Sarbaini (50) warga Labuhanbatu, Sumut itu mengaku ditipu sebesar Rp150 juta guna pengurusan kasus di Polres Labuhanbatu.
 
Berbulan lamanya tak kunjung selesai, pengusaha truk angkutan itupun melaporkan Teguh ke Mapolres Labuhanbatu, sesuai laporan polisi nomor : LP/B/103/l/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara pada Jumat, 26 Januari 2024.
 
 
Selanjutnya, Kanit Pidsus Polres Labuhanbatu, Ipda Seniman saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Maret 2024 membenarkan Teguh dan Istrinya telah dimintai keterangan.
 
Saat menghadiri panggilan, Teguh mengenakan pakai organisasi SMSI berwarna putih lengan panjang didampingi pengacaranya.
 
Berkaitan dengan pemberitaan dugaan penipuan tersebut, pengacara Kaharudinsyah, SH melayangkan hak jawab dan somasi secara tertulis melalui email redaksi MEDANSATU.ID, Selasa, 12 Maret 2024.
 
 
Berikut ini hak jawab yang dikirimkan melalui email redaksi:
 
Kaharudinsyah SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum indometro & rekan lawoffice yang beralamat Kantor di Jalan Ahmad Yani, Kel. Durian Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, adalah bertindak atas nama Teguh Adi Putra Sitorus, merupakan Ketua SMSI Labuhan Batu.
 
Menanggapi pemberitaan saudara di beranda tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh ketua SMSI Labuhan Batu, kami kuasa hukum memperingatkan sebagai berikut :
 
 
- Bahwa klien kami merasa keberatan atas berita yang saudara muat di media saudara
 
- Bahwa berita yang saudara terbitkan tidak mengandung unsure keberimbangan dan mengabaikan hak-hak klien kami sebagai terlapor tanpa diambil keterangan yang jelas
 
- Bahwa secara jelas dan nyata kalau kasus yang dialami oleh klien kami bukan kasus yang sebenarnya seperti yang dilaporkan pelapor dan berita saudara hanya mengangkat pernyataan dari sebelah pihak tanpa menunggu klarifikasi dari klien kami
 
- Bahwa kami meminta dan mengingatkan agar media saudara menerbitkan berita sanggahan yang sebelumnya sudah kami kirimkan ke email saudara dalam waktu 2x24 jam paling lama, sebelum kami akan melakukan gugatan atas pemberitaan di media saudara disertai dengan langkah hukum lainnya.
 
Demikian somasi ini dibuat, mohon untuk dimengerti sebaik-baiknya. Terima kasih.
 
 
Lalu, redaksi medansatu.id juga menerima email dari kantor hukum indometro Labuhanbatu dengan isian sebagai berikut:
 
Terkait pemberitaan tentang " Dugaan Penipuan terhadap pengusaha truck  150 juta oleh Teguh adi putra sitorus Ketua SMSI Labuhanbatu " dari beberapa pemberitaan media penerbit yang diduga terkesan menyudutkan tanpa menghormati hak hukum seseorang yang tertuang pada pasal 5 UU No.40 tahun 1999 tentang perspers yaitu : Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”
 
Berdasarkan pemberitaan dibeberapa media yang tersebar kita akan melayangkan hak jawab dan mengirimkan somasi agar segera menerbitkan hak jawab atas berita tersebut karena dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tanpa menghormati hak hukum klien kami (TAPS) dan istrinya.
 
Kami Selaku Kuasa Hukum (Kaharudinsyah, S.H dan Tim) dengan ini menyatakan kami keberatan dan menyanggah hal tersebut bahwasanya  pemberitaan yang diterbitkan oleh perusahaan media cetak, TV, dan online melalui wartawan atau jurnalis dibawah naungan perusahaan media diatas tidak sesuai dengan kode etik jurnalis yang mana tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu dan terkesan tendensius  dan kami akan melayangkan somasi terhadap media yang menerbitkan berita, yang mana nama kliennya secara berulang-ulang disandingkan dengan nama organisasi sehingga layak diduga penulis dengan sengaja berniat menimbulkan citra buruk terhadap nama baik organisasi, berdasarkan pengakuan klien kami  hanya 1 media yang mengkonfirmasi tanpa menyebutkan di media online mana berita tersebut akan dimuat.
 
"Yang mengkonfirmasi hanya 1 tanpa menyebutkan di mana berita tersebut akan dimuat, sehingga kita menduga media lain yang menerbitkan copy paste, tidak menjalankan tugas jurnalistik dengan benar tanpa mengkonfirmasi ulang kepada klien saya."
 
Sesuai dengan hal diatas maka kami selaku kuasa hukum TAPS meminta kepada saudara pimpinan media untuk mengunakan hak jawab atas keberatan dan sanggahan kami.***

Editor: Habibi Medansatu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x