Namun demikian, sejumlah fakta hukum terkait dakwaan jaksa penuntut yang dipertanyakan membuat penonton sidang maupun pihak Komisi Yudisial (KY) turut memantau sidang tersebut.
Muhrizal Syahputra, Asisten Penghubung KY Wilayah Sumatera Utara (Sumut), mengatakan bahwa pemantauan sidang dilakukan karena adanya laporan masuk ke KY terkait kasus korupsi MAN Binjai.
Dalam mengambil keputusan atas kasus ini, hakim harus adil dan mempertimbangkan semua fakta hukum yang ada.
Ragam pendapat yang muncul dari para ahli hukum dan fakta-fakta yang dipertanyakan menunjukkan bahwa kasus ini memerlukan penanganan yang cermat dan tepat.
Muslim Muis, Praktisi Hukum, berpendapat bahwa hakim harus memberikan verdict yang adil serta didasarkan pada bukti-bukti yang ada di hadapannya, karena dalam sistem hukum modern, banyak diharapkan agar hakim dapat bersikap independen dan memberikan keputusan yang adil.
Muis menegaskan bahwa tuntutan tidak ada jaminan bahwa hakim harus mengikuti tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Dalam kasus ini, terdapat dugaan kriminalisasi dan tuntutan dari JPU Kejari Binjai yang dinilai menciderai rasa keadilan, sehingga sepatutnya hakim harus adil dalam penentuan putusan.